Laporan ini disertai bukti-bukti di antaranya foto, video dan juga foto-foto korban.
“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Anis mengutarakan, kerangkeng itu terdapat di belakang halaman rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana. Anis mengungkapkan, kerangkeng tersebut mirip penjara dengan tambahan gembok, agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.
Dia tak memungkiri, para pekerja kerap mendapat penyiksaan, seperti pemukulan. Bahkan mengakibatkan lebam hingga luka-luka di badan.
“Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” pungkas Anis.