Dua Pejabat Tinggi KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Kasus Formula E

24 Januari 2023, 16:26:00 WIB

JawaPos.com – Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kedua pejabat tinggi KPK itu, dilaporkan terkait dugaan melanggar perintah atasan.

Pelaporan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta. Dewas KPK sedang menelaah adanya laporan tersebut. “Laporan sudah diterima Dewas dan sedang dipelajari, yang dilaporkan Dirlidik dan Deputi Penindakan,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Selasa (24/1).

Pelaporan terhadap kedua pejabat tinggi di KPK dilakukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, Dewas KPK tidak menjelaskan secara rinci LSM tersebut. “Pelapornya sebuah LSM,” ucap Haris.

Disinyalir, pelaporan itu dibuat karena tim penyelidik tak kunjung menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi Formula E ke tahap penyidikan. Bahkan, tiga pimpinan KPK dikabarkan juga sempat mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memaksakan adanya kerugian negara dalam ajang balap Formula E.

Ekspos itu digelar KPK bersama BPK pada Selasa (10/1) lalu yang didampingi tiga pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Gelar perkara itu juga turut melibatkan tim penindakan KPK termauk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.

Gelar perkara oleh KPK itu sempat mendapat kritik dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW. Menurutnya, permintaan audit BPK hanya bisa dilakukan jika kasus dugaan korupsi sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara, kasus pengusutan Formula E masih dalam penyelidikan. “KPK sudah sengaja menarik BPK untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ucap BW, Senin (16/1).

BW menilai, terdapat tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pimpinan KPK. Sebab, tradisi tersebut tidak pernah dilakukan selama KPK bediri. “Tahapan kasus Formula E baru dalam tahap penyelidikan tapi kemudian dilakukan ekspos kepada Lembaga lain adalah merupakan hal yang tidak lazim dalam tradisi KPK,” tegas BW.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan dalam menyelidiki terkait laporan dugaan korupsi Formula E. Hal ini merespons adanya tudingan pengusutan dugaan korupsi Formula E yang dinilai dipaksakan.

“Saya ingiin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara, itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Firli mengklaim, setiap penanganan perkara KPK selalu menjunjung tinggi azas HAM. Dia pun menegaskan, lembaga antirasuah bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. “Kami tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur UU KPK sendiri atau hukum acara, karena disebutkan di dalam Pasal 38 UU 19/2019 di situ adalah segeala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU,” tegas Firli. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads