Polri Dalami Tersangka Karhutla yang Diperintah Korporasi

22 September 2019, 15:02:00 WIB

JawaPos.com – Hingga saat ini terdapat 249 tersangka kasus karhutla. Perinciannya, 243 tersangka individu dan 6 tersangka korporasi. Nah, Polri akan meneliti lagi tersangka individu untuk menemukan tersangka yang ternyata diperintah korporasi. ”Tentu kami tidak berhenti di sini. Perlu dilihat lagi tersangka individunya,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Dengan jumlah tersangka individu yang banyak, jelas Dedi, perlu didalami seberapa jauh sindikat karhutla atau peran korporasi. Untuk itu, Bareskrim Polri juga turun guna membantu penanganan perkara. ”Memberikan asistensi sekaligus mengecek semuanya,” ucap dia.

Saat ini diketahui, 80 persen hutan dan lahan yang terbakar bukan milik individu atau perusahaan. Namun, perlu dilakukan pengawasan setelah lahan tersebut terbakar. Kalau setelah lahan itu terbuka ternyata ditanami pohon sawit atau sebagainya, proses hukum bisa kembali dimulai. ”Ini instruksi pimpinan Polri. Kalau tahun depan berubah jadi kebun perusahaan, proses penyelidikan dilakukan,” tegasnya.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

Sementara itu, pelaku usaha sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendukung pemerintah melakukan penegakan hukum kasus karhutla. Juru Bicara Gapki Tofan Mahdi menyatakan, seluruh anggota asosiasi memahami dan taat pada regulasi pemerintah dengan semangat untuk membangun sawit berkelanjutan melalui Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO).

”Anggota Gapki juga memahami bahwa tidak satu pun regulasi di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi pemerintah lain yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Tofan di Jakarta kemarin (21/9).

Dengan jelasnya aturan tersebut, kata Tofan, Gapki berupaya objektif. Artinya, jika memang terbukti ada perusahaan yang melanggar, Gapki mendukung langkah penegakan hukum. ”Kalau ada korporasi yang sengaja membakar lahan, itu tindakan konyol, sama dengan bunuh diri. Karena itu, semua pihak harus objektif melihat persoalan ini,” tuturnya.

Selain litigasi, Gapki mendukung mitigasi pemerintah menuntaskan karhutla yang terjadi selama hampir 22 tahun. Yakni dengan menerapkan kebijakan membuka lahan tanpa membakar (zero burning policy), membentuk divisi fire protection di perusahaan perkebunan, serta bekerja sama dengan masyarakat membangun 560 desa siaga api.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : idr/agf/c9/fal

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads