Tangani Perkara, Hakim Itong Diduga Terima Upeti Rp 1,3 Miliar

21 Januari 2022, 11:35:44 WIB

JawaPos.com – “Bohong!, Bapak bohong!. Nggak benar itu!. Saya tidak mengatur perkara, saya tidak menerima suap!,”. Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba berbalik sambil berteriak-teriak saat pimpinan KPK menggelar jumpa pers di Gedung KPK tadi malam.

Itong adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin.

KPK juga menangkap Panitera Pengganti, M. Hamdan. Selain Itong dan Hamdan, KPK mengamankan Hendro Kasiono (pengacara dan kuasa PT Soyu Giri Primedika), Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, dan Dewi (sekretaris Hamdan). KPK menangkap Itong karena diduga menerima suap untuk membantu mengurus perkara yang tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, Itong ditangkap di apartemennya yang berlokasi di Jalan Tidar, Surabaya. Itong tidak sendirian. Di tempat yang sama, tim KPK juga mengamankan dua orang. Yakni Hamdan dan Hendro. Ketiganya ditangkap bersama barang bukti uang sekitar Rp 140 juta. Uang itu diduga diberikan Hendro kepada Itong untuk memenangkan kasus perselisihan hubungan industrial (PHI). Hamdan sendiri disebut berperan sebagai perantara.

Di lokasi lain, tim KPK juga mengamankan seorang pria bernama Achmad Prihantoyo. Dia diduga sebagai pemberi suap. Dia disebut-sebut menjadi pemohon dalam perkara pembubaran sebuah perusahaan.

Setelah ditangkap petugas KPK, Itong sempat dibawa ke ruangannya di lantai 4 PN Surabaya kemarin (20/1) pagi sekitar pukul 05.00 sampai 06.00. Petugas diduga mencari bukti tambahan. Itong kemudian dibawa ke Polda Jatim. Tadi malam Itong diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : syn/gas/c6/oni

Saksikan video menarik berikut ini:

Close Ads