Satgas Kembalikan Uang Negara Rp 15 T dari Obligor
JawaPos.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, dia kedapatan memalsukan surat aset tanah jaminan BLBI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menuturkan, seorang pegawai DJKN tersebut sudah berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Yang bersangkutan juga diberhentikan dari tugas. ”Mungkin, bagi masyarakat awam itu masalah bagi BLBI. Tetapi, bagi kami justru prestasi,” kata Mahfud di Jakarta kemarin (20/1).
Sebab, lanjut Mahfud, tindakan pemalsuan tersebut terjadi sebelum Satgas BLBI lahir. Sampai bulan ini, Satgas BLBI sudah bekerja selama tujuh bulan. Artinya, pemalsuan surat aset jaminan BLBI oleh pegawai DJKN tersebut berlangsung sebelum Juni tahun lalu. ”Beberapa surat jaminan aset BLBI itu dipalsukan, dialihtangankan, dan sebagainya,” terang dia.
Satgas BLBI mendapati temuan itu saat mereka membuka dokumen-dokumen terkait jaminan aset milik debitur dan obligor BLBI. Begitu mengetahui ada yang janggal, satgas langsung bertindak.
Sejak awal, kata Mahfud, Satgas BLBI diberi arahan agar langsung memproses setiap temuan pelanggaran hukum. Karena itu, seorang pegawai DJKN Kemenkeu langsung ditindak. ”Ditangkap orangnya,” imbuh mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Mahfud memastikan bahwa Satgas BLBI akan terus bekerja. Fokus mereka tetap. Yakni, mengembalikan aset dan uang negara dari para debitur dan obligor BLBI. ”Satgas BLBI akan terus memastikan pengembalian hak tagih negara melalui pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur, obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI,” terang dia.