JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di wilayahnya pada periode 2020-2022. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1) malam.
Terbit Rencana ditetapkan sebagai salah satu penerima suap. Selain Terbit Rencana, lembaga antirasuah juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Empat diantaranya juga penerima suap yakni Iskandar PA (Kepala Desa Balai Kasih), Marcos Suryadi Abdi (swasta/kontraktor), Shuhandra Citra (swasta/kontraktor), dan Isfi Syafitri (swasta/kontraktor). Iskandar merupakan saudara kandung Bupati.
Seorang tersangka lagi yakni sebagai pemberi suap, Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor). “Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) dini hari.
Dalam konstruksi perkara ini, Ghufron menjelaskan, tersangka Terbit Rencana
selaku Bupati Langkat periode
2019-2024 bersama dengan tersangka Iskandar PA diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. “Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK sebagai representasi tersangka TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” ucap Ghufron.
Oleh karena itu, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka Terbit Rencana Perangin Angin melalui tersangka Iskandar PA dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang. Ada pula komisi lain dengan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.