JawaPos.com – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/10) malam. Dia diamankan bersama ajudan dan enam pihak lainnya.
Menelisik total harta kekayaan Andi Putra pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat JawaPos.com pada laman elhkpn.kpk.go.id Selasa (19/10), tercatat Andi Putra memiliki total harta kekayaan senilai Rp 3.724.520.000 atau Rp 3,7 miliar. LHKPN itu dilaporkan pada 31 Maret 2021, saat akhir menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kuansing dari Fraksi Golkar.
Andi Putra tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar sebanyak delapan titik di Kota Kuangsing. Total harta tidak bergerak milik Andi sejumlah Rp 3.150.000.000 atau Rp 3,1 miliar.
Politikus Golkar itu juga tercatat memiliki tiga kendaraan senilai Rp 860 juta. Kendaraan miliki Andi di antaranya satu unit mobil Honda Jeep 2012; satu unit motor Yamaha Solo 2018; dan satu unit mobil Mitshubishi Pajero 2019.
Andi tidak tercatat memiliki harta bergerak, surat berharga, maupun kas. Tetapi Andi mengaku memiliki utang sebanyak Rp 285.480.000.
KPK membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan delapan orang dalam OTT ini, salah satunya Bupati Kuansing Andi Putra.
“KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihak-pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan. Tim penindakan melakukan pemeriksaan di Polda Kepulauan Riau.
“Hingga kini ini masih terus dilakukan pemeriksaan,” ucap Ali.
Ali menduga, operasi tangkap tangan ini terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan di Kabupaten Kuansing. Meski demikian, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci adanya dugaan rasuah dalam OTT ini.