Richard Dituntut Lebih Lama Dibanding Putri, Pendukung Marah dan Kesal

18 Januari 2023, 16:36:19 WIB

JawaPos.com – Tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tampaknya membuat banyak pihak kecewa. Para pendukung yang sudah hadir di ruang sidang sejak Rabu (18/1) pagi kesal dan marah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara, ruang sidang langsung riuh. Beberapa pendukung Richard bahkan langsung menangis.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bahkan harus menskors sementara sidang selama 3 menit. Hakim meminta agar para pendukung yang riuh di ruang sidang agar meninggalkan ruangan demi ketertiban jalannya sidang.

Di luar ruangan sidang, banyak pendukung yang menyemangati Richard. “Sabar ya Chad,” kata salah satu pendukung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“God bless, semangat Chad,” timpal pendukung lainnya.

Pendukung Richard ada yang membandingkan dengan tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara. “Keluarga (Yosua) saja sudah memaafkan, P saja 8 tahun penjara,” kata pendukung Richard.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads