Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus ASABRI

18 Januari 2022, 23:03:18 WIB

JawaPos.com – Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru Hidayat terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.

Vonis nihil ini artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang. Sebagaimana diketahui, Heru Hidayat telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Heru Hidayat tetap dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Heru Hidayat merupakan kejahatan extraordinary crime yang artinya korupsi dapat berdampak pada bangsa dan negara.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian sebesar Rp 22 triliun, sedangkan penyitaan aset hanya Rp 2 triliun tidak sebanding dng perbuatan terdakwa. Terdakwa merupakan terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya,” beber Hakim Eko.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

Saksikan video menarik berikut ini:

Close Ads