JawaPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mempelajari kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Saat ini penyidik masih menunggu hasil investigasi dari Satgas Covid-19.
“Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya masih kita kaji dulu,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Jumat (15/10).
Tubagus mengatakan, pihak kepolisian belum mengambil tindakan penegakan hukum. Penyidik terlebih dahulu menunggu hasil penyelidikan Satgas.
“Ya, kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kita belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kita,” jelasnya.
Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari lokasi karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat. Kabar ini pun tengah diselidiki oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.
“Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Pemeriksaan dilakukan mulai dari hulu sampai ke hilir yakni dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan. Sampai saat ini diduga ada oknum anggota TNI berinisial FS yang membantu kaburnya Rachel.
“Hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural,” imbuh Herwin.
Tindakan ini melanggar Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021. Aturan itu menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kemudian, pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.