“Sekarang sedang kita kembangkan ya orang yang menyuplai melalui media sosial itu, kita sudah mengetahuinya dan ini masih dalam tahap pengejaran oleh penyidik,” jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Fico dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.