JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komedian Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis atau gorila. Fico juga telah dikenakan penahanan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah saudara Fico Fachriza atau FF,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).
Hasi tes urine Fico juga dinyatakan positif narkoba. Kepada penyidik, Fico mengaku mendapat tembakau gorila dengan cara memesan melalui media sosial.
“Sekarang sedang kita kembangkan ya orang yang menyuplai melalui media sosial itu, kita sudah mengetahuinya dan ini masih dalam tahap pengejaran oleh penyidik,” jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Fico dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang publik figur berinisial FF. Penangkapan ini menambah daftar panjang artis terjerat narkoba.