JawaPos.com – Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mempersilakan penyidik Polres Kota Ternate menangani kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob berinisial IL.
Dansat Brimob Polda Malut Kombes Pol. M. Erwin di Ternate, Jumat, menyatakan pihaknya mempersilakan Polres Ternate memproses IL, salah seorang bawahannya, yang diduga menyetubuhi remaja berusia 17 tahun.
Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Malut berinisial IL telah dilaporkan ayah korban ke Polres Ternate.
Oleh karena itu, kalau ada anggota yang melakukan tindakan, apalagi pencabulan anak di bawah umur, itu prosesnya sesuai dengan laporan masyarakat.
“Saya instruksikan kepada seluruh personel di jajaran Brimob Polda Malut sebelum berbuat harus berpikir,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan melindungi oknum-oknum anggota yang melanggar hukum, apalagi korbannya merupakan anak di bawah umur.