JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa menelusuri terjadinya praktik korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di kementerian maupun lembaga lain yang juga menangani pemulihan dampak pandemi Covid-19. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"KPK harus menelusuri terjadinya praktik korupsi PBJ serupa di Kementerian maupun lembaga lain yang juga menangani PBJ penanganan Covid-19," kata peneliti ICW, Almas Sjafrina dalam keterangannya, Senin (7/12).
Sejak awal program bansos dan penanganan Covid-19 lainnya, seperti belanja alat keselamatan kesehatan, sambung Almas, ICW telah memetakan potensi masalah dan menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Sosial. Masalah tersebut setidaknya terkait PBJ yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan distribusinya.
"Terkait bansos, masalah distribusi misalnya adanya pemotongan, pungutan liar, inclusion dan exclusion error akibat pendataan yang tidak update, hingga politisasi," ucap Almas.
Menurut Almas, ICW meminta agar PBJ direncanakan serta dikelola secara transparan. Misalnya menginformasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan mempublikasikan realisasi pengadaan.
Dengan begitu, kata Alamas, publik dapat mengawasi apakah pengadaan telah dilakukan dengan mematuhi ketentuan pengadaan. Dia menegaskan, kondisi darurat pada dasarnya bukan pembenar untuk kemudian menutup informasi dan melakukan pengadaan di ruang gelap, mengingat pengadaan darurat mempunyai potensi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme yang cukup tinggi.
Berdasarkan catatan ICW, lanjut Almas, setidaknya terdapat empat masalah utama terkait dengan PBJ di tengah Covid-19. Pertama, pemetaaan atau identifikasi kebutuhan yang tidak berdasarkan kebutuhan lapangan. Kedua, terjadi jual beli penunjukan penyedia dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Hal ini mengakibatkan penunjukan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan penunjukan penyedia dalam keadaan darurat, yaitu penyedia yang telah berpengalaman atau pernah menyediakan barang sejenis di instansi pemerintah atau penyedia dalam e-katalog. Penunjukan penyedia kemudian didasarkan suap atau adanya konflik kepentingan yang membawa keuntungan baik untuk PPK maupun pejabat terkait," cetus Almas.
Ketiga, potensi penyedia yang ditunjuk oleh PPK hanya penyedia yang mempunyai modal dan kemudian melakukan sub con pekerjaan utama kepada pihak atau perusahaan lain. Hal ini umumnya menimbulkan pemahalan harga tak wajar atau mark up. "Fenomena ini tak hanya potensial terjadi dalam pengadaan darurat, melainkan telah umum terjadi dalam PBJ kondisi normal," beber Almas.
Keempat, melakukan pelunasan pembayaran padahal penyedia belum menyelesaikan pekerjaan atau belum dilakukan pemeriksaan yang memadai terhadap hasil pekerjaan. Program bansos, baik tunai maupun sembako, adalah program yang sangat dibutuhkan warga saat ini. "Banyak warga tak hanya berkurang pendapatannya, tetapi juga kehilangan pekerjaan," sesal Almas.
ICW menduga, praktik penerimaan suap ini bukan pertama kali terjadi pada pengadaan bansos sembako Covid-19 saat ini. KPK perlu menelusuri dugaan terjadinya praktek serupa dalam pengadaan bansos sembako sebelum-sebelumnya.
"Bahkan, praktik penerimaan suap dari penyedia PBJ juga terjadi tak hanya terkait pengadaan bansos, melainkankan juga pengadaan penanganan Covid-19 lainnya di kementerian/ lembaga lain dan pemerintah daerah," tegas Almas.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI. Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap di antaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono (AW). Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=WxwNtAxB9FQ