KPK Dalami Aliran Uang Kasus Nurdin Abdullah dari Dua Saksi

7 April 2021, 12:51:38 WIB

Selain Nurdin, lanjut Ali, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin serta Agung Sucipto selaku kontraktor/direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020, Nurdin menerima uang Rp 200 juta. Pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar dan awal Februari 2021, Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan jalan ruas Palampang–Munte–Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar, pembangunan jalan ruas Palampang–Munte–Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan jalan ruas Palampang–Munte–Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar, pembangunan jalan, jalur pedestrian, dan penerangan jalan kawasan wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar serta rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads