JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru mengetahui orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari pemberitaan media massa. Hal ini merespons pernyataan mantan penyidik KPK Novel Baswedan, yang mengaku telah melaporkannya ke Dewas KPK.
Sebab dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/10) Sekretaris Daerah nonaktif Kota Tanjung Balai mengakui, Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang kepercayaan di KPK.
“Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (6/10).
Peneliti LIPI ini mengungkapkan, pihaknya baru menerima aduan terkait pelanggaran etik mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Pelaporan itu pun trlah diputus, Robin terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
“Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas,” cetus Haris.
Senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Dia mengakui pihaknya tidak menerima laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, selain Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Albertina, Dewas KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menyangkut pelanggaran etik bagi setiap insan KPK.
“Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti,” tegas Albertina.
Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku tahu siapa-siapa orang kepercayaan Azis Syamsuddin di lingkungan lembaga antirasuah. Menurutnya, yang membongkar sengkarut dugaan suap penanganan perkara Kota Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, saat itu adalah tim satuan tugas yang dipimpin Novel Baswedan.
“Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK),” ucap Novel dalam cuitan di media sosial Twitter pribadinya.
Novel mengaku sudah melaporkannya kepada Dewan Pengawas KPK terkait ‘orang dalam’ mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, selain Stepanus Robin Pattuju. Tetepi hal ini tidak ditindaklanjuti Dewas KPK. “Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas, tapi tidak jalan,” ungkap Novel.
Menurut Novel, KPK seperti enggan membongkar sengkarut perkar tersebut. Sehingga menunjuk tim lain untuk menangani perkara dugaan suap penanganan perkara Tanjungbalai. “Justru KPK sepertu takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengab menunjuk tim lain untuk penyidikannya,” sesal Novel.
Pernyataan Novel ini merespons fakta persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kota Tanjung Balai, Yusmada menyampaikan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang kepercayaan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini terjerat dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara Kota Tanjungbalai. Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Heradian Salipi menanyakan pernyataan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Syahrial yang menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang kepercayaan.
“Pak Syahrial pernah cerita nggak Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakan azis Syamsuddin?,” tanya Jaksa KPK Heradian.
“Pernah pak,” jawab Yusmada.
Lantas Jaksa KPK mengonfirmasi hal tersebut, kalau salah aatu orang kepercayaan Azis di KPK adalah Stepanus Robin Pattuju. Hal ini pun dibenarkan Yusmada. “Salah satunya Robin?” telisik Jaksa KPK.
“Ya pak,” akui Yusmada.
Jaksa KPK Heradian kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 19, paragraf dua. Dalam BAP tersebut, Yusmada mengungkapkam kalau Syahrial bisa kenal dengan Robin, karena dibantu dengan Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI, karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta.
“Bahkan Syahrial juga mengatakan Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara. Salah satunya, Robin,” papar Jaksa.
Meski demikian, Yusmada mengklaim tidak mengetahui kepentingan Azis Syamsuddin dalam perkara rasuah Tanjungbalai. “Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?” telisik Jaksa KPK.
“Saya nggak tahu,” pungkas Yusmada.
Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.