JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening mencurigakan yang diduga dimiliki sindikat narkoba. Jumlahnya fantastis: Rp 120 triliun. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim pun segera menindaklanjutinya.
Rekening jumbo itu akan dibekukan. Pemiliknya juga dicegah kabur ke luar negeri.
Kabaghumas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo menyatakan, temuan tersebut murni berasal dari PPATK. Berbeda dengan temuan rekening mencurigakan bandar lainnya yang biasanya merupakan permintaan dari BNN. ”Saat rapat dengar pendapat dengan DPR, BNN mendengar informasi itu dari kepala PPATK,” ujarnya kemarin (5/10).
BNN bakal berkoordinasi serta meminta informasi dugaan rekening mencurigakan tersebut. ”Kami segera datang ke PPATK,” katanya.
Dari informasi PPATK, nanti diketahui jumlah transaksi dan kelompok yang memiliki rekening tersebut. Entah kelompok yang beranggota banyak orang atau hanya perseorangan. ”Kalau transaksi besar, koordinasi dengan kelembagaan lain penting,” jelasnya.
BNN juga bisa memastikan kebenaran rekening itu terkait dengan bandar narkotika atau tidak. Atau, malah terhubung dengan kejahatan transnasional lainnya. ”Ini informasi awal,” kata Sulistyo.