Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juni 2021 | 20.42 WIB

Firli Diadukan Soal Gratifikasi, Kabareskrim: Jangan Tarik-tarik Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ksmia (3/6/2021). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) da - Image

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ksmia (3/6/2021). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) da

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kepada Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini terkait dengan pemakaian helikopter PT Air Pasifik Utama.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polri tidak akan ikut campur urusan internal KPK.

"Kan sudah ditangani oleh Dewas. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan, silakan dikonfirmasi kesana," kata Agus saat dihubungi, Jumat (4/6).

Agus mengatakan, Polri saat ini tengah fokus dalam membantu pengendalian pandemi Covid-19. Sehingga dia meminta tidak ditarik-tarik masuk mengurusi KPK.

"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi akibat Pendemi Covid-19," imbuhnya.

Oleh karena itu, aduan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh ICW akan diserahkan oleh Polri kepada Dewas KPK untuk ditindak lanjuti. "Nanti kita kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani," pungkas Agus.

Sebelumnya, ICW mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepad Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dia diduga telah menerima gratifikasi dalam kasus pemakaian helikopter beberapa bulan lalu.

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas," kata Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri, Kamis (3/6).

ICW merasa belum puas dengan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pemakaia helikopter ini. Sehingga ICW melakukan penelitian selama kurang lebih 6 bulan.

ICW berusaha menghubungi 9 perusahaan penyedia jasa layanan helikopter. ICW menanyakan harga sewa untuk helikopter sekelas dengan yang dipakai Firli. Hasilnya, ada 1 perusahaan yang memberikan rincian detail untuk penyewaan. Hasilya ICW menilai banyak perbedaan dengan yang dijelaskan Firli.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore