JawaPos.com – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penipuan penggelapan tiket pesawat jamaah umrah berinsial RAP, 27. Dia ditangkap saat mendarat di Bali bersama keluarganya.
“Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (3/1).
Hengki mengungkapkan, RAP sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri dan bersembunyi. Dia bahkan membawa serta 7 Orang keluarganya dengan tujuan menetap di sana. RAP telah mengontrak rumah untuk 1 tahun kedepan seharga Rp 45 juta di wilayah Denpasar.
Sementara itu, Kasubdit Harda DitreskrimumPolda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, tersangka RAP ditangkap penyidik karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp 2.237.800.000. Uang itu hasil penjualan 242 paket tiket pesawat kepada para calon jamaah umrah.
Para korban ini memesan tiket melalui salah satu agen travel lainnya. Agen tersebut juga menjadi salah satu korban RAP. Sebut saja PT. Cahaya Tanjung Mandiri, merupakan salah satu agen travel yang mendapat pesanan tiket dari 3 agen travel umrah lainnya yakni Pena Tour sebanyak 69 paket, Sahara Rashafila sebanyak 146 paket dan Gween sebanyak 27 paket.
“Saat ditangkap, Polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi,” kata Petrus.