← Beranda

Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jawa Barat Rp 2,3 Juta, UMK Kota Bekasi Hampir Rp 6 Juta

Ryandi ZahdomoKamis, 25 Desember 2025 | 03.39 WIB
ILUSTRASI: Upah Minimum Provinsi (UMP).

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini membawa angin segar bagi para pekerja di wilayah Jabar dengan kenaikan yang telah disepakati melalui Keputusan Gubernur.

Penetapan ini diumumkan langsung di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (24/12). Berdasarkan data terbaru, UMP Jabar 2026 kini berada di angka Rp 2.317.601, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,19 juta.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, kenaikan UMP 2026 mencapai sekitar 0,7 persen, sedangkan UMSP naik 0,9 persen. Ia menilai angka ini merupakan jalan tengah terbaik bagi pengusaha maupun pekerja.

"Yang untuk Provinsi (UMP, red) sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen, sedangkan Upah Minimum Sektoralnya 0,9 persen," ujarnya dikutip dari Jabar Ekspres (JawaPos Group), Rabu (24/12).

Menurutnya, kenaikan 0,7 persen merupakan angka yang ideal. Ia menilai, dinamika dalam penetapan UMP atau UMK merupakan hal yang wajar. Namun sebagai pemerintah, dirinya haruslah mengambil jalan tengah yang disetujui semua pihak.

Pria yang akrab disapa KDM ini juga menyoroti adanya disparitas atau perbedaan upah yang masih cukup tinggi antarwilayah di Jawa Barat. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki usulan kesepakatan yang berbeda-beda. 

Dedi berharap industri di Jabar bisa tersebar lebih merata ke berbagai daerah.

"Karena Jawa Barat harapannya bukan hanya bertumpu di sebuah kabupaten yang tinggi investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah," sambungnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.

Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.339.995. Upah sektoral ini menyasar 12 jenis lapangan pekerjaan, mulai dari konstruksi gedung, jaringan irigasi, hingga pemasangan kerangka baja.

Kapan Mulai Berlaku?

Kenaikan upah ini tidak langsung dirasakan bulan ini. Kim menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan mulai diimplementasikan pada awal tahun depan.

"Kedua, lanjut dia, UMP Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026," tuturnya.

Daftar UMK di Jawa Barat: Kota Bekasi Kembali Tertinggi, Pangandaran Terendah

Berdasarkan data yang dihimpun, Kota Bekasi masih memegang predikat dengan UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2026 dengan angka mendekati Rp 6 juta.

Sementara itu, posisi buncit alias UMK terendah yang biasanya ditempati Kota Banjar, kini bergeser ke Kabupaten Pangandaran.

Berikut adalah daftar lengkap UMK Jabar 2026:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.992.931
  2. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  3. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.852
  4. Kota Depok: Rp 5.565.292, Rp 5.522.662, dan Rp 5.480.031
  5. Kota Bogor: Rp 5.437.203
  6. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  8. Kota Bandung: Rp 4.737.678
  9. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  10. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.990.428
  12. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.893.201
  14. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 3.338.359
  16. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  18. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.797
  20. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  21. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  23. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643
  25. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.379
  26. Kota Banjar: Rp 2.361.777
  27. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
EDITOR: Ilham Safutra