← Beranda

BSU 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pengecekan Status Penerima

Tazkia Royyan HikmatiarMinggu, 7 Desember 2025 | 22.15 WIB
Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025

JawaPos.com - Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hanya dicairkan sekali, yakni untuk periode Juni–Juli yang penyalurannya diperpanjang hingga Agustus 2025 lalu.

Namun, belum ada informasi pencairan lanjutan untuk Oktober, November, maupun Desember 2025. Kejelasan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan setelah ramai isu bahwa BSU tahap kedua akan kembali cair di akhir tahun.

“BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” tegas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada (28/10) lalu. 

Ia sebelumnya juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan baru yang mengatur pencairan BSU tambahan.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Periode bantuan: Juni dan Juli 2025
Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan
Total diterima: Rp600.000, dicairkan sekali transfer
Penyalur: Bank-bank HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening aktif.

Kemnaker menyebut penyaluran BSU 2025 telah selesai 100% berdasarkan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, tidak ada pencairan tambahan meski sempat beredar kabar bahwa BSU akan berlanjut hingga triwulan III dan IV.

Cara Cek Status BSU 2025

Baca Juga: Jesse Lingard Tinggalkan FC Seoul, Eks Manchester United Tanggalkan Simbol K League

Penerima dapat mengecek status bantuan melalui tiga kanal resmi berikut:

Website Kemnaker:
bsu.kemnaker.go.id

Situs BPJS Ketenagakerjaan:
Melalui fitur layanan peserta.

Aplikasi Pospay:
Tersedia pengecekan status bagi penerima yang disalurkan lewat Kantor Pos.

Kemnaker menegaskan bahwa semua pengecekan resmi hanya melalui situs dan aplikasi tersebut.

Peringatan: Waspadai Link Palsu

Maraknya situs palsu membuat Kemnaker kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyebut temuan tautan ilegal seperti layanan-bsu2.kem-naker.com yang digunakan untuk phishing.

“Informasi resmi terkait BSU hanya melalui bsu.kemnaker.go.id. Selain itu dipastikan palsu,” ujarnya.

Sunardi meminta masyarakat tidak pernah memberikan data pribadi ke situs yang bukan milik pemerintah. Jika sudah terlanjur tertipu, warga diminta segera melapor ke kepolisian.

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

WNI dengan NIK terdaftar
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Terdata dalam sistem yang telah diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kesimpulan

1. BSU 2025 sudah selesai dicairkan untuk periode Juni–Juli.

2. Tidak ada pencairan BSU Desember 2025 maupun tahap kedua.

3. Cek status hanya melalui situs resmi pemerintah.

4. Waspadai link palsu yang mengatasnamakan BSU.

Jika nantinya ada kebijakan baru, pemerintah memastikan bahwa informasinya akan diumumkan langsung melalui kanal resmi Kemnaker.

EDITOR: Bintang Pradewo