JawaPos.com-Konten kreator sekaligus aktivis Ferry Irwandi mengungkap menerima sepucuk surat dari mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Diketahui Ira sedang menjalani proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Surat tersebut dikirim dan diterima Ferry Irwandi pada Rabu (19/11). Memuat penjelasan panjang mengenai kejanggalan kasus yang menjerat Ira Puspadewi.
Ferry Irwandi mengunggah isi surat itu di Instagram miliknya dan menyebut Ira Puspadewi sedang berjuang membuktikan diri di pengadilan.
"Saya mendapat surat langsung dari bu Ira buat temen-temen yang mau tahu kronologikalnya, silahkan dibaca dan dipahami. Sekarang beliau tengah berjuang di pengadilan," tulis Ferry di Instagram pribadinya.
Diketahui, Kamis (20/11), Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta Ira dihukum 8,5 tahun penjara.
Kasus yang menimpa mantan bos ASDP itu berkaitan dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). Melalui akun Instagramnya, Ferry juga membagikan isi lengkap surat Ira yang menjelaskan alasan pembelian PT JN senilai Rp 1,2 triliun.
Isi Surat Ira Puspadewi: Penjelasan tentang Akuisisi PT JN
Dalam surat panjang yang ditujukan kepada Ferry, Ira mengaku tidak pernah menerima aliran dana dan menegaskan akuisisi dilakukan untuk memperkuat portofolio bisnis ASDP.
Berikut isi suratnya tanpa perubahan sedikit pun
"Mas Irwan yang baik,
Seorang kawan membawa print-out IG Mas. Haru sekali rasanya. Saya sudah dua tahunan ini mengikuti konten Mas Irwan.
Alhamdulillah terhubung sekarang walau sayangnya setelah saya ditahan.
Benar, Mas. Sejak dakwaan, tuntutan, hingga waktu persidangan, tidak ada hal tentang aliran dana apa pun kepada saya.
Tentu Mas Irwan tahu, PPATK sudah pasti cek, seluruh pojok rumah dan kantor pun sudah digeledah KPK.
Alhamdulillah, saya memang tidak mengambil se-sen pun..
Orang bertanya kenapa akuisisi JN?
Jawaban pendeknya adalah: agar portofolio komersial ASDP makin kuat untuk subsidi silang bagi 200-an lebih daerah terpencil (3T).
Di daerah 3T ini, ASDP satu-satunya operator feri yang melayani, menjadi wakil kehadiran negara untuk kebutuhan logistik, kesehatan dan pendidikan. Kalau tidak ada ASDP, misalnya berhenti berlayar karena cuaca buruk, harga telur bisa naik 3x lipat.
Kenapa tidak beli kapal saja?
Sudah dicoba, tapi izin bagi kapal komersial (izin trayeknya) sudah terkena moratorium sejak 2017.
Nah, JN ini punya 53 kapal yang 100% melintas di lintasan komersial. Izinnya melekat pada perusahaan.
Tentu valuasinya menggunakan penilai profesional yang bersertifikat resmi. Pakai banyak konsultan, antara lain Deloitte dan PwC.
Harga perusahaannya Rp1,2T. Btw, kapalnya 53 dengan izin trayek. Ukuran kapalnya banyak yang lebih besar dari lapangan bola.
Oleh auditor KPK harga perusahaan ini katanya seharusnya Rp19 miliar saja. Ini perusahaan yang menghasilkan revenue Rp600M/tahun.
Saya dituntut 8,5 tahun.
Besok (20 November 2025), vonis akan dibacakan. Mohon doa Mas Irwan dan kawan-kawan agar saya dan rekan-rekan saya dibebaskan.
Di luar tentang saya pribadi, sedih sekali jika terobosan untuk melayani masyarakat lebih baik justru dikriminalisasi.
Oh iya, ASDP melayani 300-an lintasan di seluruh Indonesia, 70%-nya (200 an) adalah di daerah 3T yang selalu defisit, sehingga perlu selalu disubsidi oleh pendapatan dari sektor komersial.
Dari rutan KPK, salam hangat.
Tertanda tangan
Ira Puspadewi