JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. Kompolnas menyatakan bahwa anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan sipil yang kaitannya erat dengan tugas kepolisian.
"Ya kalau mencermati putusan konstitusi yg dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri', kalimat yang lain masih berlaku," kata Komisioner Kompolnas, Khoirul Anam, saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (16/11).
"Ya kalau mencermati putusan konstitusi yang dinyatakan tidak berlaku, tidak mengikat, itu ya frasa atau kalimat 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, kalimat yang lain masih berlaku," sambungnya.
Menurutnya, jabatan sipil yang memang harus mengundurkan diri, adalah yang tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian. Sebab, terdapat lembaga yang berkaitan erat dengan tugas kepolisian, seperti BNN dan BNPT.
"Kalimat yang berlaku itu artinya, memaknai penugasan di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. Kalau masih ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu artinya boleh," tegasnya.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini menyinggung perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam dissenting opinion Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakana bahwa Anggota Polri diperbolehkan menduduki jabatan sipil, asalkan berkaitan erat dengan tugas kepolisian.
"Artinya kalau membaca ini termasuk juga dissenting opinion dari Pak Arsul Sani misalnya masih membolehkan, asalkan ada sangkut pautnya, bahkan beliau membolehkan, mencontohkan lembaga-lembaga yang memang tupoksinya sangat lekat dengan kepolisian," ujarnya.
"Jadi frasa yang dihapus itu, apa dalam konteks ini, prinsip dasarnya adalah dibolehkan, asalkan masih memiliki sangkut pautnya dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian," tambahnya.
Lebih lanjut, pria yang karib disapa Cak Anam itu juga menyinggung UU ASN yang mengatur penugasan Polri dijabatan sipil. Karena itu, ia menekankan putusan MK itu memang membatasi anggota kepolisian yang bertugas pada lembaga yang tidak berkaitan erat dengan tugas dan pokok Polri, sebagai pengamanan masyarakat.
"Dibolehkan tapi pembatasannya jelas. Salah satu bentuk kejelasan di luar kepolisian ya, ada UU ASN yang itu bisa jadi pijakan, UU ASN ini ada turunannya berupa PP yang juga direspons oleh kepolisian. Oleh karenanya, pasca putusan MK ini boleh dengan pembatasan, pembatannya ada pentingnya memang listing lembaga-lembaga mana yang erat sekali hubungannya dengan kepolisian," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (13/11). Salah satu poin pentingnya adalah pembatalan ketentuan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat menempati jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.