JawaPos.com - Tarif Tol Bogor Ring Road (BORR) Ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak resmi naik mulai hari ini, Rabu (23/4). Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Florysco P Siahaan memastikan bahwa penyesuaian tarif tol yang akan diberlakukan telah sesuai dengan aturan yang tertua dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Terlebih lagi, kata dia, dalam aturan itu evaluasi dan penyesuaian tarif tol memang dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemberian SPM jalan tol.
“Adapun penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Januari 2023 sd 31 Desember 2024 yaitu sebesar 5,05 persen,” kata Florysco dalam keterangannya, Rabu (23/4).
Lebih lanjut, Florysco mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini juga diperlukan untuk iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
“Serta menjamin tingkat pelayanan pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” tutupnya.
Lebih lengkap, berikut ini daftar tarif Jalan Tol BORR terbaru mulai hari ini, Rabu 23 April 2025:
Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak
Gol I : Rp16.000 yang semula Rp 15.000
Gol II : Rp24.000 yang semula Rp 22.500
Gol III : Rp 24.000 yang semula Rp 22.500
Gol IV : Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
Gol V : Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
Ruas Cibadak – Simpang Semplak
Gol I : Rp 5.500 yang semula Rp 5.500
Gol II : Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
Gol III : Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
Gol IV : Rp 11.500 yang semula Rp 11.000
Gol V: Rp 11.500 yang semula Rp 11.000.