← Beranda

Simak baik-baik, Ini 6 Lokasi Wajib yang Diharuskan Memasang Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

Dimas RyandiSenin, 5 Agustus 2024 | 14.18 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih.

JawaPos.com - Bangsa Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaannya yang ke-79, tepat pada 17 Agustus nanti. Ada sejumlah aturan yang wajib diketahui dan ditaati, terutama terkait dengan pemasangan bendera merah putih.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (www.setneg.go.id), disebutkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023. Edaran itu berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar. 

Dalam Pasal 4 UU, dijelaskan, bahwa ketentuan bendera Merah Putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Selain itu, negara juga mengatur sejumlah lokasi pemasangan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus. Sebab tidak semua lokasi diizinkan untuk dilakukan pemasangan Bendera Merah Putih. Karena itu, hal ini juga harus diperhatikan.

Berikut daftar tempat yang dapat dilakukan untuk pemasangan Bendera Merah Putih yang benar sesuai UU:

1. Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.

2. Gedung atau kantor milik pemerintah maupun swasta.

3. Satuan pendidikan, seperti sekolah, madrasah, pesantren, kampus maupun lembaga kursus. 

4. Transportasi umum, seperti Angkot, Bus AKAP, Transjakarta atau taksi.

5. Transportasi pribadi, tak terkecuali yang digunakan untuk grabcar ataupun gocar

6. Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

EDITOR: Bintang Pradewo