JawaPos.com - Selama ini untuk menjadi anggota Polri harus mengikuti syarat dan ketentuan yang khusus. Yaitu, belum pernah menikah. Kini syarat dilonggarkan. Bahkan yang sudah menikah memiliki kesempatan langsung menjadi perwira Polri.
Ketentuan itu hanya berlaku untuk calon perwira Polri yang memiliki profesi sebagai dokter spesialis.
Sebagaimana diketahui pada 2024 ini Polri menerima calon perwira polisi dari sumber sarjana. Hal itu sebagaimana pengumuman Polri nomor: Peng/ 1 /I/DIK.2.1./2024 tentang penerimaan siswa Sekolah Inspektur POlisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2024. Pengumuman itu tertanggal 8 Januari 2024.
Pada penerimaan tahun 2024, Polri menerima calon perwira dari berbagai latar belakang pendidikan. Baik tingkat sarjana, pascasarjana, maupun profesi. Untuk profesi salah satunya menerima dokter spesialis. Yakni dokter spesialis kesehatan jiwa, patologi anatomik, dan anestesi.
Khusus untuk yang berpendidikan tiga profesi ini diperbolehkan dengan status sudah menikah. Tidak hanya itu, calon perwira Polri ini diperbolehkan berusia 40 tahun.
Khusus untuk perempuan ada syarat khusus, yakni bersedia tidak hamil selama masa pendidikan.
Adapun syarat lainnya mengikuti ketentuan umum. Seperti memiliki tinggi badan minimal 162 sentimeter untuk laki-laki dan 157 sentimeter untuk perempuan. Calon perwira itu bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
Calon perwira bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya. Namun waktu pelaksanaan seleksi SIPSS 2024 belum dijelaskan detailnya.