JawaPos.com - Pemerintah telah melarang penggunaan zat Carisoprodol yang terkandung di dalam pil PCC (Paracetamol, Caffein, Carisoprodol) sejak tahun 2013.
Penggunaan zat itu dianggap berbahaya karena bisa menyebabkan kecanduan, halusinasi, dan kejang-kejang. Jika benar sudah dilarang, lalu mengapa bisa masuk ke Indonesia?
Terbukti dari sejumlah pabrik yang digerebek di beberapa wilayah di Indonesia, puluhan ribu butir pil PCC diproduksi. Bahan baku serbuknya bahkan dari India. Tentu jalur distribusi ini tidak legal.
“Produsennya kan sudah dilarang sejak tahun 2013. Artinya ini pasar gelap. Ditengarai benar jika ada yang menyebut mafia obat bermain,” tukas Dekan Fakultas Ilmu Farmasi Universitas Indonesia Mahdi Jufri kepada JawaPos.com, Selasa (19/9).
Jika itu benar terjadi, Mahdi menengarai permainan tersebut bisa sampai kepada pemalsuan dokumen-dokumen yang mempermudah pasokan obat bisa masuk ke tanah air.
Mahdi juga meyakini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengantongi laporan dari intelejen kepolisian.
“Pasti BPOM dan polisi juga sudah mengendus informasi tersebut. Dokumen-dokumen impor bisa jadi dipalsukan,” tegasnya.
Mahdi menyebut hal itu mirip dengan jalur masuk narkoba ke tanah air dengan melalui pasar gelap. Mahdi menyarankan untuk mengatasi peredaran obat-obatan terlarang, maka banyak klausul di dalam Undang-Undang Farmasi Nomor 7 tahun 1963 agar direvisi.
“Salah satunya terkait jual beli obat yang wajib satu pintu saja. Jalur distribusi obat harus diperketat, sehingga hanya lewat apotek dan rumah sakit saja,” katanya.
Belakangan, usai kasus pil PCC maut, polisi menggerebek banyak pabrik pembuat pil PCC, menangkap produsennya, hingga mengamankan barang bukti pil tersebut di sejumlah daerah.
BPOM menengarai pasokan bahan dari India ke Indonesia karena adanya pasar, pemesan, atau permintaan di tanah air.