JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan keprihatinannya atas kejadian luar biasa (KLB) yang menimpa 60 lebih anak muda di Kendari, Sulawesi Utara pasca mengonsumsi obat ilegal jenis Parasetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC).
Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan bahwa tablet PCC yang dikonsumsi korban di Kendari adalah produk ilegal yang tidak pernah terdapat di Badan POM sebagai obat.
"Hal itu berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapapun," kata Penny dalam konferensi pers di kantor Badan POM, Jakarta, Senin (18/9).
Penny mengatakan, berdasar hasil uji laboratorium Badan POM, terdapat dua jenis tablet PCC berbeda kandungan yang dikonsumsi korban. Pertama, mengandung Parasetamol, Cafein,dan Carisoprodol. Kedua mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.
Menurut Penny, parasetamol baik sediaan tunggal maupun kombinasi bersama kafein saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Sementara carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberikan efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia.
"Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi. Serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian," papar Penny.
Penny menambahkan, sebelumnya produk dengan kandungan cariaoprodol resmi beredar di Indonesia. Namun, produk tersebut banyak disalahgunakan.
"Karena itu, pada 2013 semua obat yang mengandung Carisoprodol yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia," kata dia.
Di antara obat yang mengandung carisoprodol yang pernah ada di Indonesia yaitu Carnophen, Somadril? Rheumastop, New Skelan, Carsiapin, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, dan Karnomed.