JawaPos.com - Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan terkait pengakuan aliran kepercayaan. PGI menilai putusan itu merupakan sebuah langkah maju bagi negara.
"Karena dengan demikian negara mengakui hak-hak semua orang untuk dicantumkan agama atau kepercayaannya pada kolom KTP. Tidak lagi hanya salah satu dari enam agama yang selama ini diakui dan dianakemaskan," kata Sekretaris Umum Pdt. Gomar Gultom dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Menurut Gomar, dengan putusan MK itu, berarti agama-agama dan kepercayaan asli suku-suku di Indonesia dan agama yang selama ini dianggap tidak resmi dapat menuliskan agamanya dalam KTP maupun KK. Pengakuan seperti itu merupakan lembaran baru bagi Indonesia setelah perjuangan panjang dan berliku.
"Meski Indonesia telah lama meratifikasi Konvensi Internasional Sipol, dalam kenyataannya masih banyak hak-hak sipil warga masyarakat yang tak dipenuhi dan dilindungi oleh negara, utamanya hak-hak masyarakat adat dan penganut agama lokal di Indonesia," paparnya.
Gomar menambahkan, melalui putusan MK itu juga, kian jelas negara sesungguhnya tidak mengenal dikotomi mayoritas atau minoritas. Sebab, nomenklatur berbangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah warga negara.
"Dan konstitusi menjamin hak setiap warga negara apapun agama dan kepercayaannya. Negara wajib melayani terpenuhinya dan melindungi hak-hak tersebut," ujar Gomar.
Dengan keputusan ini, PGI berharap Kementerian Dalam Negeri dan aparatnya hingga ke desa-desa tidak menunda implementasi putusan MK. "Demikianpun berbagai bentuk regulasi lainnya yang masih diskriminatif dapat segera dihapuskan," pungkasnya.