“Pemprov Kepri harus memastikan seluruh PPLN melakukan karantina baik di fasilitas yang disediakan pemerintah maupun hotel sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional,” pungkasnya.
Satgas Imbau Pemprov Kepri Fokus Cegah Omicron dari Luar Negeri

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) menjalani proses screening untuk penempatan karantina di Bandara. Hal ini seiring merebaknya kasus Covid-19 varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron pemerintah menerbitkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 yang berisi pembatasan pintu masuk ke Indonesia terkait kemunculan varian Omicron, yakni menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke 11 negara, antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
(Hanung Hambara/Jawa Pos)