JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan sistem pemberian hak pensiun bagi pegawainya usai resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Jaminan pensiun pegawai KPK kini diatur oleh PT. Taspen.
“KPK dan PT. Taspen membahas terkait kerja sama ke depan. Selain itu, terkait dengan Taspen yang menjadi kepanjangan pemerintah dalam melakukan pembayaran hak-hak pegawai ASN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).
Alex menjelaskan, pegawai KPK sebelum beralih status menjadi ASN terdiri dari beberapa unsur, yaitu pegawai tetap bukan ASN, pernah menjadi ASN, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD). Sehingga, ada perbedaan dan perlu pembahasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut.
Terlebih sejak beralih status kepegawaian sebagai ASN, KPK belum membayar kewajiban iuran kepesertaan Taspen. Hal tersebut, karena setelah peralihan menjadi ASN ada sejumlah peraturan-peraturan turunan yang sampai saat ini belum selesai. ’’Pertama terkait penggajian yang sampai saat ini masih menganut pola yang lama sehingga penggajian berdasarkan penggolongan dan pangkat ASN belum dilakukan,” ucap Alex.
Namun demikian, hal itu tidak mengurangi hak-hak pegawai KPK sebagai ASN. Meskipun kewajiban iuran kepesertaan belum dapat dilakukan, Alex menyampaikan bahwa Taspen telah melakukan perhitungan terkait iuran terhutang yang akan dikompensasikan dalam pembayaran hak yang akan diterima pegawai.
Saat ini tercatat total 1.552 pegawai KPK dimana 222 pegawai di antaranya merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD), 34 PNYD yang mutasi menjadi PNS KPK, 5 orang pimpinan dan 5 orang Dewan Pengawas. Sehingga, total tercatat 1.286 pegawai KPK yang alih satus sebagai ASN dan otomatis menjadi peserta Taspen.