
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya perintah untuk mempercepat proses penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Dalam proses tersebut, keputusan pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dibuat dengan tanggal mundur atau backdated.
Hal itu disampaikan Bahiej saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/9).
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Bahiej mengenai proses penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur pembagian 20 ribu kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.
Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, Bahiej menyebut Biro Hukum Kemenag tidak menyusun kajian hukum yang menjadi dasar pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50 tersebut. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya pembagian kuota itu setelah mengikuti rapat melalui Zoom pada Januari 2024.
"'Pada KMA 1156 tahun 2023 terkait penetapan kuota tambahan tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang menguatkan atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50 persen, sejumlah 20 ribu yang terbagi kuota reguler sebanyak 10 ribu dan kuota haji khusus sebanyak 10 ribu. Maksud tidak ada landasan hukum yang menguatkan adalah tidak ada regulasi yang mengatur terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50, saya baru tahu adanya pembagian kuota tambahan 50:50 itu setelah rapat Zoom meeting yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024, karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draf KMA 1156, Biro Hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan'. Ini betul keterangan Bapak?" tanya Jaksa.
"Iya, itu berita acara pemeriksaan," jawab Bahiej.
Selain persoalan dasar hukum, majelis hakim turut mengonfirmasi proses penanggalan KMA tersebut. Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menanyakan keterangan Bahiej dalam BAP mengenai permintaan agar KMA Nomor 1156 dibuat dengan tanggal mundur.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
