
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar SGD 8.500 dari ruang Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan.
Hal itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah dua kantor imigrasi pada Selasa (4/8), yakni Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Selain uang tunai, tim penyidik turut mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang dalam mata uang asing itu ditemukan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. Menurutnya, penyidik masih akan menelusuri kaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari kedua kantor imigrasi yang digeledah. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ucap Budi.
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut guna memastikan keterkaitannya dengan perkara. Proses tersebut juga bertujuan memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik sekaligus mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
