
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mendorong Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengusut secara menyeluruh asal-usul kepemilikan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Menurut Agus, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri sumber dan kepemilikan aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, pembuktian tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan aset yang ditemukan dengan profil kekayaan serta sumber penghasilan pihak yang bersangkutan.
"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dgn kepemilikan aset FA tersebut semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran. Misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan," kata Agus dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Agus menjelaskan, salah satu langkah yang dapat ditempuh penyidik ialah mencocokkan temuan aset tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apabila harta itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan, kondisi tersebut layak menjadi bahan pendalaman dalam proses penyidikan.
"Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.
Selain menyoroti LHKPN, Agus juga menilai pola penyimpanan dana dalam bentuk emas batangan maupun valuta asing dapat mengindikasikan praktik penempatan dana di luar sistem perbankan atau un-banked placement. Menurutnya, pola seperti itu kerap dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola pricous metal placement," ujarnya.
Ia menambahkan, penyimpanan kekayaan dalam bentuk logam mulia maupun mata uang asing dapat menjadi cara untuk menyamarkan asal-usul aset sekaligus menjaga nilainya. Agus mengatakan, apabila pihak yang diperiksa memiliki jaringan usaha seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas, maka aspek tersebut patut menjadi fokus penyelidikan.
"Jadi jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa Money Changer dan Toko Mas atau Peleburan Mas, ya patut diduga bahawa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," jelasnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka Don Ritto yang mengklaim uang ratusan miliar dan emas 74 kilogram merupakan milik kliennya, Agus mempertanyakan alasan aset dalam jumlah sangat besar dititipkan kepada pihak lain. Menurutnya, pola tersebut kerap ditemukan dalam praktik penyamaran kepemilikan aset hasil kejahatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
