
ILUSTRASI. Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci dalam menelisik investasi dari investor yang masuk dari instrumen Patriot Bond.
"Belenggu" itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (5) dan (6) dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Bunyi aturannya sangat jelas. "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus, yang salah satunya adalah Patriot Bond, dari segala tuntutan pidana umum, pidana khusus, perdata, dan perpajakan."
Tidak heran aturan tersebut memantik reaksi banyak pihak, termasuk pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih. Dia menyatakan bahwa aturan tersebut tidak ubahnya karpet merah bagi siapa saja, tidak terkecuali para penjahat pencucian uang yang bisa jadi bersembunyi.
"Surga untuk mereka (pelaku money laundering-red), memberikan karpet merah untuk mereka. Makanya dikatakan nanti Indonesia bisa jadi negeri safe haven, negeri surga bagi pencucian uang. Jangan sampai membabi buta, investor dari mana pun silakan. Aduh, kita kan negara beragama juga. Jangan sampai pembangunan dan perekonomian itu didanai oleh hasil kejahatan," ucap Yenti dalam wawancara bersama JawaPos.com pada Kamis (25/6).
Keterangan pemerintah yang menyebut bahwa Patriot Bond hanya diperuntukan bagi konglomerat tidak menjadi jaminan uang yang masuk benar-benar bersih. Oleh karena itu, ada instrumen hukum seperti UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU Tipikor, serta UU Perpajakan.
"Apakah yakin kalau (perusahaan dan pengusaha) yang besar-besar itu tidak melakukan kejahatan? Apakah kita yakin bahwa yang disetorkan itu memang tidak ada masalah sebelumnya? Masalah pajak, jangan-jangan terlibat hasil korupsi, terlibat narkotika, terlibat judol," ujar perempuan yang puluhan tahun fokus pada isu-isu pencucian uang itu.
Logo FATF, simbol komitmen global melawan pencucian uang dan kejahatan finansial (Wttlonline.com)
Berdasarkan pengalaman Yenti dalam mengamati modus TPPU, pelaku jenis kejahatan licin dan kerap melancarkan praktik licik untuk menutupi uang dari hasil tindak kejahatan.
Pembuktiannya tentu saja harus melalui proses hukum yang sesuai dengan aturan dan ketentuan. Meski pemerintah belum banyak memberi penjelasan ihwal Patriot Bond, namun aturan yang memberikan jaminan perlindungan dari segala tuntutan pidana, perdata, dan perpajakan sangat wajar bila direspons dengan penuh apriori.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
