
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
”KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah pada Sabtu (6/6).
Meski jajaran top level di Kementerian Imimipas sudah dijadikan sebagai tersangka, ICW mendorong agar KPK memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Menurut dia, itu penting untuk melanjutkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah menemukan aliran dana mencurigakan.
”Terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp 366,7 miliar,” ucap Wana.
Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai basis untuk mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif yang tidak hanya bersifat administratif menjadi sangat genting untuk early warning system. Mengingat terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim sebanyak Rp 5 miliar pada 2024-2025.
Wana juga menekankan bahwa keterlibatan Silmy Karim dan staf dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi. Bahkan kali ini terjadi secara struktural dan sistemik. ICW melihat pola umum pemerasan dalam birokrasi masih kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin.
”Diantaranya mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal. Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” jelasnya.
Kasus tersebut juga menunjukkan kembali bahwa mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imipas. ICW menduga kegagalan itu terjadi karena relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor.
”Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” ucap dia.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
