Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Mei 2026 | 02.19 WIB

Korporasi Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Anggota DPR sebut Negara Perlu Lindungan Rakyat

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul. (Istimewa) - Image

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul. (Istimewa)

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul mendukung Polri menindak tegas korporasi yang terlibat dalam perusakan lingkungan. Penetapan tersangka kepada PT Musim Mas merupakan bentuk keseriusan pemerintah mencegah kerusakan lingkungan.

"Langkah yang dilakukan Polda Riau patut diapresiasi. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku perorangan. Ketika terdapat dugaan keterlibatan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional," ungkap Rahul kepada wartawan, Jumat (22/5).

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, pendekatan terhadap korporasi tidak perorangan merupakan langkah tepat dalam mencegah kerusakan lingkungan meluas. Dengan begitu, kerugian yang ditimbulkan tidak semakin membesar.

Atas dasar itu, DPR RI mendukung penegakan hukum dilakukan secara profesional. Kontruksi hukum yang diterapkan harus mencapai pada inti persoalan.

"Kita ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan objektif, transparan dan berbasis fakta. Apa yang dilakukan Polda Riau dengan melibatkan berbagai ahli dan menggunakan pendekatan scientific crime investigation merupakan langkah yang tepat agar penegakan hukum memiliki legitimasi yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," imbuhnya.

Rahul mengatakan, kejahatan lingkungan harus dipandang sebagai masalah serius karena dampaknya berkepanjangan. Tak sedikit rakyat yang harus mengalami kerugian besar.

"Lingkungan hidup bukan sekadar aset ekonomi. Di dalamnya ada fungsi sosial, fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi negara. Atas dasar itu, setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Rahul.

Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT Musim Mas (PT MM) sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi besar yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.

Menurut Ade, penegakan hukum lingkungan kini tidak lagi hanya berfokus pada pelaku individu di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi sebagai entitas hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin (18/5).

Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam perkara lingkungan hidup, khususnya yang berdampak pada kawasan konservasi, daerah aliran sungai, dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore