Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 04.42 WIB

2 Kasatnarkoba Polresdi Kaltim Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kompolnas Minta Polri Bongkar Seluruh Sindikatnya

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (Istimewa) - Image

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk membongkar seluruh jejaring sindikat narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim). Dorongan itu disampaikan setelah 2 orang kasatnarkoba di jajaran Polda Kaltim terjerat kasus narkotika.

Kedua kasatnarkoba itu adalah AKP Yohanes Bonar Adiguna dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan AKP Deky Jonathan Sasiang dari Polres Kutai Barat (Kubar). Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba di Kukar dan Kubar.

”Kejahatan narkoba itu kejahatan berjejaring, harus dibongkar siapa pun jejaringnya, baik di internal kepolisian maupun di eksternal kepolisian,” ucap Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditanyai pada Senin (18/5).

Menurut Anam, membongkar seluruh jejaring peredaran gelap narkoba itu sangat penting. Dengan cara tersebut kasusnya akan terungkap secara menyeluruh. Sehingga setiap orang yang terlibat dapat disanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Biar tidak berulang lagi (kasus polisi terlibat narkoba,” tegas Anam.

Meski Bareskrim Polri sudah turun tangan melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Kompolnas tetap ambil bagian. Anam memastikan penanganan kasus tersebut turut menjadi atensi dan perhatian instansinya. Kompolnas bahkan akan menurunkan tim ke Kaltim.

”Dikawal oleh Kompolnas, Kompolnas akan turun ke Kaltim,” ujarnya.

Selain proses hukum, Kompolnas meminta agar dilakukan tindakan tegas di internal kepolisian. Hari ini, Polda Kaltim baru saja menggelar sidang etik untuk AKP Deky. Dia dinyatakan bersalah dan diberi sanksi berat. Termasuk diantaranya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyampaikan bahwa putusan sidang etik menjatuhkan beberapa sanksi kepada Deky. Diantaranya menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat dalam bentuk PTDH.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore