
Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Klaten, Jateng, pada Sabtu (2/5). (Polri)
JawaPos.com - Upaya Polri menyikat habis pelaku penyalahgunaan LPG subsidi terus berlanjut. Pada Sabtu (2/5) Bareskrim Polri membongkar tindakan culas 2 orang tersangka penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Total ada 1.465 tabung yang diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya tidak akan berhenti menindak para pelaku yang telah berbuat curang kepada negara dan masyarakat.
”Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” kata Irjen Nunung.
Berdasar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajarannya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan bahwa kasus yang ditangani di Klaten merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada 15 April 2026 lalu.
”Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata dia.
Hasil tidak lanjut tersebut, pada 28 April 2026 dini hari, tim dari Bareskrim Polri melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Gudang itu digunakan sebagai tempat penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, dan 6 unit kendaraan operasional. Modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
”Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” terang dia.
Atas tindakan itu, kedua pelaku berinisial KA dan ARP yang bertugas sebagai penyuntik, penimbang, serta sopir dijadikan sebagai tersangka. Menurut Irhamni, langkah penegakan hukum itu berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp 6,7 miliar.
”Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” kata dia tegas.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
