Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Mei 2026 | 01.08 WIB

Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 1.465 Tabung

Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Klaten, Jateng, pada Sabtu (2/5). (Polri) - Image

Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Klaten, Jateng, pada Sabtu (2/5). (Polri)

JawaPos.com - Upaya Polri menyikat habis pelaku penyalahgunaan LPG subsidi terus berlanjut. Pada Sabtu (2/5) Bareskrim Polri membongkar tindakan culas 2 orang tersangka penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Total ada 1.465 tabung yang diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya tidak akan berhenti menindak para pelaku yang telah berbuat curang kepada negara dan masyarakat.

”Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” kata Irjen Nunung.

Berdasar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajarannya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan bahwa kasus yang ditangani di Klaten merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada 15 April 2026 lalu.

”Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata dia.

Hasil tidak lanjut tersebut, pada 28 April 2026 dini hari, tim dari Bareskrim Polri melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Gudang itu digunakan sebagai tempat penyuntikan LPG subsidi.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, dan 6 unit kendaraan operasional. Modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

”Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” terang dia.

Atas tindakan itu, kedua pelaku berinisial KA dan ARP yang bertugas sebagai penyuntik, penimbang, serta sopir dijadikan sebagai tersangka. Menurut Irhamni, langkah penegakan hukum itu berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp 6,7 miliar.
”Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” kata dia tegas.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore