Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 19.35 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Budi Luhur Resmi Dipolisikan, Polda Metro Gelar Penyelidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Istimewa) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Istimewa)

JawaPos.com - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur (UBL) terus bergulir. Polda Metro Jaya mengakui telah menerima laporan kepolisian bernomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, seorang korban berinisial AR melaporkan terduga pelaku berinisial Y. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu dibuat oleh korban pada Selasa (14/4) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya. 

”Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4). 

Budi memastikan, setiap laporan kepolisian akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara, kata dia, dilakukan berdasar pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, dia mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan.

”Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan yang disampaikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual. Budi menjamin, laporan tersebut akan ditangani secara serius dan prosedural. Kepada masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana, dia meminta segera melapor ke kantor polisi atau melalui layanan 110. 

”Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” ujarnya. 

Dihubungi terpisah, Pahala Manurung sebagai penasihat hukum korban mengakui bahwa laporan telah dibuat kemarin malam. Dia menyatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut untuk agar kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus UBL ditangani. Dia pun memastikan akan mengawal penanganan kasus tersebut sampai tuntas.

”Kami kawal agar stop pelecehan seksual di kampus UBL,” imbuhnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore