Delapan Pasal Berubah setelah Disetujui DPR

UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Revisi UU PPP

UU 11/2020 dan Aturan Turunan Tetap Berlaku
26 November 2021, 13:03:12 WIB

Anggota Fraksi PKS sekaligus Baleg DPR Ledia Hanifa yang menjadi juru bicara fraksi saat pembahasan UU Ciptaker menjelaskan, putusan MK itu memberi catatan yang harus menjadi pembelajaran bagi setiap pembahasan RUU di DPR. ”Tidak perlu terburu-buru sehingga tidak cermat dalam segala proses maupun substansinya,” tegas Ledia.

Dia mendorong proses dan tahap perbaikan UU tersebut taat asas dan sesuai dengan pedoman yang disepakati. Pemerintah juga diminta menahan diri untuk tidak membuat peraturan pelaksana baru dari UU Ciptaker.

PENUH KONTROVERSI SEJAK AWAL

Oktober 2019: Omnibus law disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato.

Desember 2019: Satgas Omnibus Law dibentuk.

Februari 2020: Presiden menyerahkan draf omnibus law ke DPR.

April 2020: Pembahasan di DPR dimulai. Baleg membentuk panja.

Mei‒awal Oktober 2020: Pembahasan dilakukan secara intensif.

5 Oktober 2020: UU Ciptaker disahkan dalam sidang paripurna.

Maret‒Oktober 2020: Demonstrasi penolakan UU Ciptaker mewabah di berbagai kota. Puncaknya terjadi pada Oktober. Pasca pengesahan, demonstrasi masih berlangsung.

Editor : Edy Pramana

Reporter : (far/syn/wan/han/lum/deb/c14/oni)

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads