Delapan Pasal Berubah setelah Disetujui DPR

UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Revisi UU PPP

UU 11/2020 dan Aturan Turunan Tetap Berlaku
26 November 2021, 13:03:12 WIB

Dengan kesalahan itu, YLBHI menilai bahwa semestinya MK bisa mengeluarkan putusan yang jauh lebih tegas. ”Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan batal saja sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran,” tegas Isnur.

Tanggapan Pemerintah dan DPR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah menghormati dan akan mematuhi putusan MK. Sesuai dengan putusan MK, UU Ciptaker tetap berlaku secara konstitusional sampai diperbaiki. Airlangga menegaskan, pemerintah tidak bakal menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis. Setidaknya sampai UU Ciptaker diperbaiki.

Namun, dia mengklaim bahwa peraturan turunan dari UU Ciptaker tetap berlaku. ”Sesuai dengan tenggat yang ditetapkan MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” ujar Airlangga.

Dari Senayan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad baru mendengar putusan MK terkait dengan UU Ciptaker. DPR menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Namun, DPR belum memutuskan sikap resmi untuk menindaklanjuti perkembangan baru itu. DPR akan lebih dulu mempelajari putusan tersebut. ”Sebelum DPR mengambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang ada untuk menaati putusan tersebut,” terangnya di gedung DPR, Kamis (25/11).

Karena itu, kata Dasco, DPR meminta waktu untuk melakukan kajian secara mendalam. Dengan begitu, pihaknya bisa mengambil langkah-langkah yang tepat untuk merespons putusan MK.

Ketua harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan, karena putusan baru saja keluar, dirinya belum tahu secara detail poin-poin apa saja yang perlu diperbaiki. ”DPR akan membaca dan mengkajinya secara detail,” ujar Dasco.

Dia menuturkan, Badan Keahlian DPR bakal melakukan kajian secara mendalam sesuai dengan mekanisme di parlemen. Setelah itu, baru dilakukan perbaikan dan penyempurnaan seperti yang diperintahkan MK.

Salah satu fraksi yang sejak awal menolak UU Ciptaker, yakni FPKS, mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, putusan itu memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan masyarakat. ”Dengan alasan yang sama, Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR,” jelas Jazuli kepada Jawa Pos kemarin.

UU Cipta Kerja ini, lanjut dia, dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki pembentuk UU. Putusan itu harus disikapi secara bijak oleh pemerintah sebagai inisiator dan pelaksana. ”Secara keseluruhan, UU tersebut memang cacat, bermasalah, dan merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas, dan lain-lain,” papar Jazuli.

Editor : Edy Pramana

Reporter : (far/syn/wan/han/lum/deb/c14/oni)

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads