”Menurut kami, seharusnya permohonan pengujian formil UU Ciptaker dinyatakan ditolak,” ujar Arief membacakan pendapat berbeda. Mereka juga beralasan, tahap pembentukan UU Ciptaker sudah sangat baik dan cermat jika dilihat dari aspek filosofis, sosiologis, maupun pertimbangan yuridis. Tujuannya, mewujudkan amanat pembukaan UUD 1945 yang merupakan arahan fundamental mengenai visi, misi, dan tujuan nasional yang harus diwujudkan.
Putusan MK diapresiasi kelompok buruh. Kuasa hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin berharap perbaikan UU Ciptaker tidak berbarengan dengan revisi UU PPP. Dia menuturkan, UU PPP harus diselesaikan dahulu. Baru setelah itu pemerintah bersama DPR membahas perbaikan UU Ciptaker.
Tantangannya adalah waktu yang terbatas. Dia mengungkapkan, waktu dua tahun berpotensi tidak memadai untuk membahas dua UU tersebut. Kecuali, pembahasannya dikebut seperti pembuatan UU Ciptaker selama ini. ”Semua bergantung proses di DPR,” jelasnya.
Tim hukum KSPI lainnya, Imam Nassef, mengingatkan bahwa salah satu amar putusan MK adalah penangguhan pembuatan kebijakan atau tindakan. Dia menjelaskan, hal itu berkaitan dengan penerapan sebuah peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan turunan. Dengan amar putusan tersebut, penerapan seluruh PP turunan UU Ciptaker harus ditangguhkan. Penangguhan kebijakan berkaitan dengan pembentukan aturan baru. ’’Implementasi maupun pembentukan kebijakan baru ditunda sampai ada perbaikan,’’ tuturnya.
Nassef menambahkan, perubahan UU Ciptaker yang diamanatkan MK bersifat total. Jadi, semuanya harus dimulai dari proses awal. Mulai tahap perencanaan sampai perundangan.
Dia juga menekankan, pembahasan perubahan ulang UU Ciptaker wajib melibatkan partisipasi publik. Akses informasi harus dibuka secara luas. ”Amar putusan MK sudah sangat detail dan jelas,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menilai putusan itu menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR sudah salah. ”Yakni, melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan UU,” ungkap dia.
MK juga telah menunjukkan adanya kekeliruan prinsipiil. Dengan putusan itu, menurut dia, pemerintah kehilangan legitimasi untuk menerapkan UU Ciptaker. Begitu pun aturan turunannya.
Karena itu, Isnur berharap semua pihak harus berhenti menggunakan UU Ciptaker. ”Penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup,” tegas Isnur.
Dia juga meminta pemerintah menghentikan semua proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan. Isnur menjelaskan, YLBHI bersama 17 LBH sejak jauh hari memandang bahwa UU Ciptaker melanggar konstitusi.