JawaPos.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) selaku penggugat UU Cipta Kerja memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Atas putusan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan beberapa poin penting ke depan.
MK dalam putusannya menyebutkan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional. Bagaimana respons Anda?
Putusan tersebut membuat kami yakin masih ada keadilan yang bisa ditegakkan di negeri ini. Putusan ini merupakan sebuah perjuangan buruh melawan oligarki partai politik dan parlemen bersama pemerintah untuk mengurangi hak-hak buruh. Bahkan menghancurkan masa depan buruh. Kami apresiasi putusan ini.
UU Ciptaker diminta untuk diperbaiki dalam tempo dua tahun ke depan, antara lain dengan memperbanyak pelibatan publik.
Apakah KSPI siap dilibatkan?
Kami akan ikuti. Sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak mengurangi hak-hak buruh.
UU Ciptaker sebelumnya dijadikan landasan dalam penetapan upah minimum. Setelah ada putusan MK ini, apa harapan KSPI?
KSPI meminta seluruh gubernur di Indonesia dalam menetapkan UMP atau UMK 2022 kembali mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dengan kata lain, seluruh gubernur wajib mencabut SK perihal UMP. Begitu pun bagi yang belum menetapkan SK UMP atau UMK. Semua harus mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78/2015. Pemerintah dan teman-teman pengusaha harus taat hukum dengan mengembalikan persoalan upah minimum ke UU 13/2003 dan PP 78/2015.
Harapan KSPI terhadap kebijakan upah minimum seperti apa?
Kami meminta upah minimum dinaikkan dengan kisaran 4–5 persen di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk kepada bupati atau wali kota yang belum menetapkan upah minimum 2022 supaya dinaikkan 4–5 persen.