Menaker Yassierli bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer dan pejabat lainnya saat konpres syarat batasan umur hingga good looking di lowongan kerja, Jakarta, Rabu (28/5). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2025 masih terus berjalan. Jelang pertengahan Juli, penyaluran masih belum mencapai 100 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) telah mencapai sekitar 85 persen dari total target penerima sebanyak 17,3 juta. Artinya, sudah sekitar 14,7 juta pekerja menerima bantuan dari pemerintah ini. "Tadi angkanya sudah mencapai mendekati 85 persen,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/7).
Dia mengakui pencairan dana Rp 600 ribu untuk bantuan selama dua bulan belum dapat dilakukan dengan cepat. Alasannya, perlu kehati-hatian yang besar untuk memastikan penerima sasaran tepat. Selain itu, adanya metode penyaluran yang memerlukan waktu lebih lama dibanding yang lainnya. Salah satunya, pencairan melalui Pos Indonesia.
Menurut dia, bagi calon penerima harus datang ke kantor Pos terdekat untuk kemudian mengantre satu per satu. Belum lagi proses pencairan yang cukup rigit.
Meski begitu, lanjut Yassierli, ini sudah tahun keempat kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Pos terkait penyaluran BSU ini. Sehingga, dipastikan keakuratannya.
“Jadi setiap orang yang sudah menerima itu difoto, (prosesnya, red) macam-macam, jadi akuntabilitasnya bagus. Dan kita apresiasi kerja PT Pos dalam hal laporannya,” paparnya.
Menaker pun telah berkoordinasi dengan PT Pos untuk dapat mempercepat proses pencairan. Sehingga, target pencairan sebelum akhir Juli bisa terealisasi. “Kita usahakan ya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, BSU ini merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi. BSU tahun 2025 ini, diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp 600 ribu. Setidaknya ada 17,3 juta pekerja yang menjadi sasaran penerima BSU 2025.
Adapun persyaratan penerima BSU tahun ini agak sedikit berbeda dari sebelumnya, khususnya mengenai syarat besaran gaji. Rinciannya, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Selain itu, penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Bantuan ini juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Penyaluran BSU ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. (mia)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
