Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 13.50 WIB

UU Kementerian Negara Diuji Materi di Mahkamah Konstitusi, Permasalahkan 30 Wamen yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN

Wamendikti Saintek Stella Christie kini juga menjabat sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi. (Humas Kemendikti Saintek) - Image

Wamendikti Saintek Stella Christie kini juga menjabat sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi. (Humas Kemendikti Saintek)

JawaPos.com - Fenomena wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan kenbali menjadi sorotan luas publik.

Setidaknya terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris. Karena itu, masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 23 UU Kementerian Negara. Selasa (15/7).

Kuasa hukum pemohon, Mohammad Qusyairi menuturkan bahwa diketahui ada sekitar 30 orang wamen merangkap jabatan menjadi komisaris pada kabinet Presiden Prabowo Subianto.

"Rangkap jabatan terjadi di tengah banyaknya PHK yang terjadi di Indonesia, di tengah sulitnya rakyat mencari kerja dan lapangan pekerjaan yang sulit, justru pejabat negara dalam hal ini wakil menteri masih dirangkap jabatannya sebagai komisaris BUMN," terangnya.

Padahal, putusan MK No. 80/2019 dalam pertimbangannya jelas tidak membolehkan seorang Menteri dan Wamennya merangkap jabatan. Hal itu karena khawatir terjadi benturan kepentingan secara serius.

"Apalagi putusan MK bersifat final and binding sesuai dengan prinsip erga omnes yang harus dipatuhi dan dijalankan, namun pemerintah terlihat abai dalam hal ini," urainya.

Sebagai aktivis hukum dan mahasiswa, dia mengatakan, memiliki kepedulian terhadap perjalanan demokrasi dan konstitusi di Indonesia. "Karena itu kami mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara, Pasal 27B dan 56B UU BUMN yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," paparnya.

Dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

"Masalahnya tidak disebutkan secara spesifik wamen tidak boleh merangkap jabatan. Ini yang kami uji materi ke MK, sehingga targetnya disebutkan secara tertulis bahwa wamen tidak boleh rangkap jabatan" paparnya.

Dia mengatakan, uji materi ini dilakukan untuk membatasi kekuasaan yang sewenang-wenang (abuse of power). Maka diperlukan pembatasan agar negara ini menjadi maju dan berkembang. "Saya harap MK akan menerima uji materi ini," terangnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore