
Wamendikti Saintek Stella Christie kini juga menjabat sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi. (Humas Kemendikti Saintek)
JawaPos.com - Fenomena wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan kenbali menjadi sorotan luas publik.
Setidaknya terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris. Karena itu, masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 23 UU Kementerian Negara. Selasa (15/7).
Kuasa hukum pemohon, Mohammad Qusyairi menuturkan bahwa diketahui ada sekitar 30 orang wamen merangkap jabatan menjadi komisaris pada kabinet Presiden Prabowo Subianto.
"Rangkap jabatan terjadi di tengah banyaknya PHK yang terjadi di Indonesia, di tengah sulitnya rakyat mencari kerja dan lapangan pekerjaan yang sulit, justru pejabat negara dalam hal ini wakil menteri masih dirangkap jabatannya sebagai komisaris BUMN," terangnya.
Padahal, putusan MK No. 80/2019 dalam pertimbangannya jelas tidak membolehkan seorang Menteri dan Wamennya merangkap jabatan. Hal itu karena khawatir terjadi benturan kepentingan secara serius.
"Apalagi putusan MK bersifat final and binding sesuai dengan prinsip erga omnes yang harus dipatuhi dan dijalankan, namun pemerintah terlihat abai dalam hal ini," urainya.
Sebagai aktivis hukum dan mahasiswa, dia mengatakan, memiliki kepedulian terhadap perjalanan demokrasi dan konstitusi di Indonesia. "Karena itu kami mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara, Pasal 27B dan 56B UU BUMN yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," paparnya.
Dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai, pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
"Masalahnya tidak disebutkan secara spesifik wamen tidak boleh merangkap jabatan. Ini yang kami uji materi ke MK, sehingga targetnya disebutkan secara tertulis bahwa wamen tidak boleh rangkap jabatan" paparnya.
Dia mengatakan, uji materi ini dilakukan untuk membatasi kekuasaan yang sewenang-wenang (abuse of power). Maka diperlukan pembatasan agar negara ini menjadi maju dan berkembang. "Saya harap MK akan menerima uji materi ini," terangnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
