
Ilustrasi BSU tahap 2 (tangkap layar BPJS Ketenagakerjaan)
Jawapos.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 resmi disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mlai akhir bulan Juni 2025.
Kini, pekerja dan buruh yang belum menerima pada tahap 1, menantikan kapan BSU tahap 2 cair. Namun perlu diketahui bahwa BSU tahap 2 hanya cair untuk pekerja dan buruh berikut ini.
BSU tahap 1 sudah dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.450.068 penerima hingga Selasa, 24 Juni 2025.
Penyaluran sendiri akan dilakukan secara bertahap kepada penerima melalui rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Namun, sebagaimana diketahui, hanya pekerja dan buruh tertentu yang dapat menjadi penerima BSU tahap 2 tahun 2025. Siapa saja yang berhak mendapatkan dana bantuan subsidi upah?
Penerima BSU 2025
Tidak ada perubahan dalam syarat penerima BSU setiap tahunnya termasuk tahun 2025. Berikut syarat pekerja dan buruh untuk menjadi penerima dana BSU tahap 2:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta
4. Bukan bertstaus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di BUMN maupun BUMD
5. Bukan merupakan anggota polisi dan prajurit TNI aktif
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah yakni program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Pekerja yang memenuhi semua syarat tersebut, berpeluang besar mendapatkan BSU 2025 tanpa perlu melakukan pendaftaran apapun baik di Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Pencairan BSU 2025
Situs BSU Kemnaker

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
