
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa kegiatan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak ada masalah. (Istimewa)
JawaPos.com - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, menilai tindakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam hanya pandangan subjektif yang melindungi PT. Gag Nikel, perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat. Sebab, aparatur pemerintahan mengklaim bahwa masyarakat di Raja Ampat menolak perusahaan nikel itu ditutup.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi kedatangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta tindakan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam atas polemik aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat.
"Pada prinsipnya seluruh keterangan yang disampaikan oleh Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat dan anggota MRP terkait kunjungannya ke Pulau Gag di Raja Ampat adalah argumentasi subjektif yang terkesan ingin melindungi PT. Gag Nikel yang jelas-jelas telah melanggar Pasal 35 huruf k, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," sebagaimana keterangan tertulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Senin (9/6).
Koalisi menegaskan, pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan merupakan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Karena itu, Mentri ESDM Bahlil Lahadalia, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, dan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpulkan kegiatan pertambangan di Raja Ampat. Koalisi menegaskan, keterangan Bahlil tersebut hingga Gubernur Papua dan Bupati Raja Ampat harus diabaikan.
"Sehingga seluruh keterangan Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat dan anggota MRP terkait persoalan tambang nikel di Raja Ampat wajib diabaikan. Karena mereka tidak berwenang menilai dan menyimpulkan apapun terkait persoalan nikel yang bermasalah di kawasan Raja Ampat," tegasnya.
Koalisi masyarakat sipil menyebut, tindakan Bahlil sebagai pejabat publik melanggar asas profesionalitas. Karena itu, Bahlil bersama-sama dengan Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat dan anggota MRP dinilai melakukan tindakan maladministrasi.
Koalisi meminta Ombudsman RI melakukan langkah tegas atas bentuk pelanggaran tersebut.
"Sehingga sudah sewajibnya Ombudsmen Republik Indonesia menyurati Mentri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat dan anggota MRP dalam rangka melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai perintah Pasal 7 huruf g, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," pungkasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
