
Oci Tartanti, warga Nganjuk berusia 22 tahun. Ijazahnya sempat ditahan oleh salon kecantikan di Surabaya barat, kini sudah dikembalikan. (Instagram @ericahyadi_)
JawaPos.com - Di tengah kasus penahanan ijazah UD Sentoso Seal Margomulyo Surabaya yang ramai diperbincangkan, rupanya kasus yang mirip juga terjadi di tempat usaha lain di Kota Surabaya
kali ini, kasusnya terjadi di salah satu salon di Surabaya terhadap salah satu mantan pegawainya. Pemkot Surabaya berhasil mendampingi korban hingga ijazah yang sempat ditahan pihak salon akhirnya dikembalikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa korban adalah adalah Oci Tartanti, warga Nganjuk berusia 22 tahun. Ijazahnya sempat ditahan oleh pihak salon tempat ia dulu bekerja.
Mulanya, Oci mengirimkan pesan (DM) kepada Instagram Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Pesan tersebut berisikan aduan bahwa ia telah resign dari salon dan diminta membayar penalti sebesar Rp 30 juta jika ingin ijazahnya kembali.
Tak lama setelah mendapatkan aduan tersebut, Eri langsung menginstruksikan Disperinaker untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Zaini pun menghubungi pihak salon dan mengajak untuk melakukan negosiasi.
“Kami ke perusahaan (di Surabaya Barat) dan melakukan negosiasi, perusahaan bersikap kooperatif. Ada beberapa hal yang didiskusikan bersama perusahaan dan Oci Tartanti sebagai pelapor," tutur Zaini di Surabaya, Jumat (18/4).
Dari negosiasi tersebut, diketahui bahwa selain penalti, pihak salon kecantikan memberitahukan kepada Zaini bahwa ijazah Oci ditahan lantaran yang bersangkutan memiliki tunggakan Rp 850 Ribu dari total utang Rp 1,3 Juta.
“Sisa tunggakan sudah dibayar ke perusahaan dan ijazahnya dikembalikan. Perusahaan bukan menahan, tetapi dia (pegawai) dilatih gratis oleh perusahaan, dari tidak bisa jadi terampil. Uang atau utang itu sebagai imbalan,” imbuhnya.
Menyikapi kasus serupa, Kepala DIsperinaker Zaini mengimbau perusahaan-perusahaan di Surabaya yang masih menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik karyawan untuk segera mengembalikan.
Baca Juga: Sebut Lebih dari 50 Ijazah Ditahan Jan Hwa Diana, Eks Karyawan UD Sentoso Seal Margomulyo Surabaya: Harus Tebus Rp 2 Juta agar Dikembalikan
“Kami akan kooperatif. Perusahaan boleh datang ke posko, karena di sana ada barcode nomor telepon saya untuk koordinasi. Kami tidak akan menyebut nama perusahaan dan silakan menyerahkan," tukas Zaini.
Sebelumnya, buntut ramainya kasus penahanan ijazah, Pemkot Surabaya membuka tiga posko pengaduan. Ini sebagai wadah bagi para pekerja yang ijazahnya ditahan maupun perusahaan yang memiliki itikad baik untuk mengembalikan.
Tiga posko tersebut berlokasi di Balai Kota Surabaya, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, dan kantor pengacara Khrisnu Wahyuono.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
