JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Jika tidak, maka UU yang telah direvisi dianggap berlaku kembali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi, pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan tersebut. Dalam hal ini putusan MK dan laksanakan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, pernyataan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
“Setelah ikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan patuhi putusan MK dan laksanakan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (25/11).
Airlangga menekankan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional. Selain itu, pemerintah juga akan menindaklanjuti putusan MK dan menyiapkan perbaikan UU Cipta Kerja dalam tenggat waktu yang ditentukan.
“Pemerintah akan tindak lanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud sebagaimana putusan MK,” ungkapnya.